
InfoKepanjen.com - Langkah Pemkab Lamongan yang telah memiliki Perda tentang perlindungan anak merupakan langkah maju dalam upaya perhatian pada kesejahteraan anak mendapat apresiasi dari Gubernur Jawa Timur, H Soekarwo. Penegasan tersebut disampaikannya dalam acara Gelar Pemberdayaan Perempuan Jatim 2012 yang dipusatkan di Alun-alun Kabupaten Lamongan hari Selasa 8 Mei 2012.
Dikatakannya, pemerintah kini terus berupaya meningkatkan perlindungan anak. Selain mengaturnya dalam hokum, kegiatan perlindungan anak juga diwujudkan dalam berbagai macam kegiatan pendampingan dan pemberdayaan. Anak yang nantinya akan wewarisi negeri ini sudah selayaknya mereka mendapatkan hak-hak sesuai dengan proporsi yang mereka miliki.
Terkait perlindungan anak, Pemkab Lamongan telah menerbitkan Perda no. 5 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Snak. Perda ini memberikan kekuatan hukum pada perlindungan anak. Perda ini akan ditindaklanjuti dengan lembaga perlindungan anak.
Harapannya, Lamongan dan Jawa Timur betul-betul menjadi wilayah yang layak anak dan layak untuk perempuan. Tidak itu saja, harus diwujudkan juga Lamongan layak untuk berusaha dan berinvestasi dengan selalu menjaga lamongan tetap kondusif.
Bupati Lamongan, Fadeli mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lamongan juga telah menggagas Kota Lamongan sebagai Gugus Kota Layak Anak. Menjadikan Lamongan sebagai kota layak anak memerlukan partisipasi dan kepedulian dari semua elemen masyarakat.
Peningkatan kapasitas satuan kerja perangkat daerah (SKPD), terkait perlindungan anak, dilakukan dengan sejumlah langkah. Peningkatan kapasitas dan jaringan kelembagaan pemberdayaan perempuan dan anak, dilakukan melalui pelatihan konseling pendamping Pusat Pelayanan Terpadu (PPT).
Implementasi kegiatan dilakukan melalui pembinaan terhadap unsur perempuan di desa, sehingga memahami masalah perlindungan perlindungan perempuan dan anak. Kegiatan itu ditindaklanjuti dengan pendirian Pusat Pengaduan Kekerasan terhadap perempuan dan anak di tiap kecamatan.
Pemkab Lamongan juga memberikan pembinaan terus-menerus melalui sejumlah SKPD, terkait banyaknya anak di bawah usia angkatan kerja yang terpaksa harus bekerja. Pendidikan budi pekerti dan sopan santun telah dimasukkan dalam kurikulum pendidikan, mulai tahun pelajaran 2011/2012 tidak hanya melalui pelajaran agama tetapi terintegrasi dengan semua pelajaran. Sementara itu, data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kantor Wilayah Jawa Timur menyatakan angka kriminalitas yang dilakukan anak-anak di provinsi itu melonjak.
Angka kriminalitas anak di Jatim pada 2011 tercatat 75 kasus dengan rincian delapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), empat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), empat kasus curanmor, 17 kasus pencabulan, lima kasus pengeroyokan, dua kasus perjudian, 33 kasus narkoba dan dua kasus kejahatan lain. Angka itu meningkat dibanding pada 2010 yang hanya 61 kusus kriminal.
Anak sebagai generasi penerus bangsa harus mendapat perlindungan. Namun, sebaliknya, masih kerap mengalami perlakuan yang tidak semestinya, seperti eksploitasi, kekerasan terhadap anak, anak yang ditelantarkan, menjadi anak jalanan dan sebagainya.
Upaya melindungi anak telah diatur dalam perundang-undangan, yakni UU No. 4 Tahun 1979 tentang kesejahteraan anak, UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Bahkan Kemenkum HAM Kanwil Jatim bersama-sama dengan Pemprov Jatim telah merencanakan aksi nasional HAM yang dituangkan dalam SK Gubernur Nomor 188/518. [shico]
klo suka share atau like this ya...
Komentar Facebook :












0 Komentar Pembaca:
Komentar with URL :
Dari Kategori yang sama :