
InfoKepanjen.com - Untuk melindungi kelestarian terumbu Karang yang ada di Pemuteran, Kabupaten Buleleng, Bali, petugas keamanan desa adat atau yang biasa disebut pecalang mempersiapkan peraturan desa atau yang dinamakan awig-awig.
Menurut Made Gunaksa, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Pecalang Segara Desa Adat Pemuteran, seperti yang diberitakan republika.co.id, awig-awig tersebut berisi peraturan mengenai pemanfaatan wilayah laut serta tata ruang wilayah pesisir. Peraturan ini sangatlah penting agar pelestarian terumbu karang tetap berkesinambungan dalam masyarakat.
Made menambahkan bahwa awig-awig sangatlah mengikat dan berbeda dengan aturan pemerintahan, karena jika peraturan pemerintah, pelaku atau pelanggar masih bisa melakukan pelanggaran dengan sembunyi-sembunyi, namun tidak bisa jika dalam awig-awig karena setiap orang akan ikut mengawasi. [shico]
klo suka share atau like this ya...
Komentar Facebook :












0 Komentar Pembaca:
Komentar with URL :
Dari Kategori yang sama :